www.domainesia.com

Hakim Jerman Menyerukan Larangan Jilbab di Pengadilan

Independent
Jerman, (PENA JATIM) - Dua asosiasi hukum yang berpengaruh di Jerman menyerukan agarjilbab dilarang untuk hakim dan pengacara dengan alasanuntuk menegakkan netralitas di pengadilan.

Seruan ini dipicu oleh adanyakasus seorang pengacara Muslim yang dilarang mengenakan jilbab di kota Bavarian Augsburg awal tahun ini.

Pada waktu itu,Aqilah Sandhu memenangkan hak untuk memakai pakaian setelah pengadilan memutuskan bahwa larangan itu merupakan serangan terhadap kebebasan beragama dan tidak memiliki dasar hukum.

Namun saat ini dua asosiasihakim terbesar di Jerman menyerukan larangan  jilbab di ruang pengadilan, serta simbol-simbol keagamaan lainnya.

"Pakaian netral hakim adalah sebuah keharusan agar proses hukum berjalan obyektif", ujar Sven Rebehn, direktur Asosiasi Hakim Jerman sebagaimana dikutip Independent pada Selasa (09/08/2016).

"Aturan ini tidak terbatas pada jilbab saja, tapi termasuk pakaian atau simbol agama lain”, tambahnya.

Robert Seegmüller, ketua Asosiasi Administrasi Hakim Jerman juga mendukung pernyataan tersebut  dan berargumen bahwa memakai  pakaian netral bagi hakim sangat penting dilakukan dalam kasus yang ada di pengadilan, karena yang berperkara biasanya adalah non-Muslim.

Larangan memakai jilbab bagi hakim di pengadilan juga didukung oleh politisi Württemberg dan Mecklenburg, yang bekerja pada 'undang-undang negara baru'.

Namun ketua Komite Bundestag pada urusan hukum, Renate Künast, tidak menyetujui seruan ini. Ia berpendapat, ide untuk melarang jilbab ini akan memberangus kebebasan beragama yang ada di Jerman.

Pedoman berpakaian sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Federal pada tahun 2008. Saat itu konstitusi Jerman tidak melarang warga menggunakan simbol-simbol keagamaan.


Rep: Luqman Hakim, pegiat komunitas PENA Jatim
Editor: Ibnu Jumro


About diehanue-mars

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment