www.domainesia.com

Fiqih Pasar Tradisional

Ilustrasi :Google
Pagi ini, seperti biasa, untuk memenuhi kebutuhan dapur kami sekeluarga pergi ke pasar. Sesampainya di sana, istri langsung turun di bagian penjualan ikan yang memang terletak di bibir bagian belakang pasar. Saya sendiri kudu memarkir sepeda motor yang lokasinya tidak jauh dari tempat penjualan ikan itu.

Ketika menyusul istri, kudapati beliau telah bersepakat harga dengan seorang ibu paruh baya, si penjual ikan. Ikan-ikan pun telah dibungkus. Namun ketika istri hendak membayar, si penjual ternyata tidak punya uang kembalian.

Istri pun mengusulkan 'akad' yang kedua dengan si penjual; menitipkan belanjaan ikannya dan akan membayar dan mengambilnya setelah membeli kebutuhan lain di dalam pasar. Si penjual menyetujui.

Durasi belanja kami itu tidak terlalu memakan waktu lama. 10-15 menit saja. Kira-kira segitulah. Karena memang yang dibeli tidak banyak, dan lokasinya pun tidak terlalu menjorok ke dalam pasar. Artinya tidak terlalu jauh dengan lokasi penjual ikan.

Namun, ketika saya lagi berusaha menghidupkan sepeda motor untuk kembali pulang dan istri menyambangi si penjual ikan untuk mengambil barang belian, dari kejauhan, kudapati istri masih berputar-putar ke penjual ikan satu dan pindah ke yang lainnya. Di tangannya pun tak kutemukan kresek berwarna merah muda yang menjadi pembungkus ikan.

"Lho, kok masih menyari-nyari ikan lagi?", batinku mencoba menyelidiki.

Sejurus kemudian, kuarahkan si kuda besi ke posisi istri, kemudian kutanya apa yang terjadi.

"Itu, ikan yang kita beli dijual sama penjualnya ke orang lain. Katanya, kita kelamaan dan dia ingin buru-buru pulang. Itu kata penjual lainnya, karena dia sudah pulang", terang istri menjelaskan permasalahan.

"Dukk..! "

Jujur, sempat terusik pikiran dan perasaan dengan berita itu. Bukan hanya merasa dikibuli oleh si penjual. Lebih dari itu, diri ini tertegun, menyadari betapa mudahnya seseorang mengingkari akad yang telah terikat di masa kini.

Terlintas pelajaran fiqih muamalah/tijarah yang pernah dipelajari ketika masih mengenyam bangku sekolah tempo dulu. Bahwa, seorang penjual tidak diperkenankan menjual barang-barangnya ke pihak lain, bila sudah terikat akad dengan seseorang, meski harga yang ditawarkan kepadanya jauh lebih mahal. Akad yang pertamalah yang berlaku.

"Itulah pentingnya seorang penjual menguasai fiqih tijarah," ucapku kepada istri.

Ya, bagi penjual muslim, jangan pernah meremehkan permasalahan fiqih tijarah. Ini penting. Kalau tidak, akan mudah sekali terjerembab kepada perilaku dosa/haram, meski yang dijual adalah barang halal.

Ingat, halal dan haramnya suatu barang dalam lslam, bisa ditinjau dari dua aspek; dzaatihi (barangnya) atau li ghairihi (jalurnya). Jual beli ikan, umpama, yang secara dzatnya halal akan berubah menjadi haram bila didalamnya terselip kecurangan.

Misal dengan mengurangi timbangan. Atau dengan menggugurkan akad secara sepihak yang telah terjadi, hanya karena tergiur keuntungan yang besar.

Karena mempertimbangkan pentingnya aspek fiqih dalam jual beli ini, Umar bin Khathab, amirul mukminin yang gemar melakukan pengontrolan di pasar-pasar, tidak segan-segan akan mengusir setiap penjual di pasar yang mereka tidak memahami fiqih tijarah.

"Tidak boleh jual beli di pasar ini kecuali yang paham fikih. Jika tidak, dia akan makan riba, sadar maupun tidak."

Setali tiga uang, gerbang ilmu kaum Muslimin, Ali bin Abi Thalib, juga pernah berkata; “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”

Di zaman yang menjadikan materi sebagai standar kesuksesan seperti saat inilah, seharuhnya setiap penjual dari golongan kaum muslimin, harus membentengi diri dalam berniaga dengan ilmu-ilmu agama, khususnya fiqih tijarah, agar tak terpeleset dengan apa yang menjadi kekhawatiran sayyidina Umar bin Khathab dan Ali bin Abi Thalib di atas.

Wallahu 'Alamu Bish-Shawab. */Khairul Hibri, ketua PENA Jatim

About diehanue-mars

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment